Minggu, 28 Juni 2009

MASSA GERUDUK KAJARI KEBUMEN

KEBUMEN – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Pertahanan Keamanan Rakyat Kebumen Semesta (HANKAMKEBRATA) melakukan aksi demo menuntut pemecatan tidak hormat para jaksa yang suka memeras dengan jalan jual beli perkara. Massa juga menuntut mundur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen, Rabu (24/6). Ikut dalam aksi tersebut, anggota DPRD Jawa Tengah, Taraf Kurniawan dan beberapa aktivis anti korupsi.

Massa mendatangi Kejaksaan Negeri Kebumen dengan sepeda motor dan truk. Salah satu truk, dipakai sebagai panggung musik sekaligus tempat orasi. Sementara itu puluhan polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi, dipimpin langsung Kapolres Kebumen AKBP Drs Ahmad Haydar MM.

Dalam aksi yang diselingi lagu-lagu Iwan Fals, massa membeberkan beberapa dugaan kasus pemerasan oleh oknum jaksa terhadap masyarakat yang sedang tersandung masalah hukum. Jumlah uang yang diminta mencapai puluhan juta rupiah. "Jika tidak dipenuhi, yang bersangkutan dan keluarganya ditekan dengan tuntutan yang lebih berat," kata salah seorang orator.

Dalam aksi tersebut, Taraf Kurniawan menuntut Kajari Kebumen membuktikan drum aspal yang disita sebagai barang bukti, serta S warga Purworejo dan H warga Semarang, yang ditahan dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) APBD I Jateng tahun 2008, yang juga menyeret Taraf sebagai tersangka. Taraf merasa difitnah atas pemberitaan yang bersumber dari Kejaksaan Negeri Kebumen dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Beberapa perwakilan akhirnya diterima Kajari Kebumen, Tugas Utoto SH MH. Pertemuan di ruang kerja Kajari sempat tegang meski ada Kapolres Kebumen AKBP Drs Ahmad Haydar MM. Terkait barang bukti drum aspal, Kajari dengan tegas tidak pernah melakukan penyitaan. Demikian pula menahan S dan H. "Kami tidak pernah mengatakan kepada wartawan bahwa telah menyita barang bukti drum aspal, serta menahan S dan H," tegas Tugas Utoto.

Terkait tuduhan jual-beli perkara, Tugas Utoto yang dikonfirmasi wartawan, menegaskan, tidak ada. Namun pihaknya akan melakukan evaluasi. "Dalam menangani perkara, semua prosedur sudah ditempuh dengan baik," tandasnya. Dalam menetapkan tersangka, Kejaksaan juga tidak gegabah, sejak penyelidikan hingga penyidikan.
Menurutnya, kasus Bansos diawali pernyataan Gubernur Jawa Tengah kepada Kejaksaan Tinggi terkait dengan indikasi penyimpangan dana Bansos di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Besarnya kerugian sekitar Rp 5 miliar. Antara lain di Kabupaten Kebumen, sekitar Rp 250 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar